SERANG – Samsul Hidayat – Rohman berhasil memenuhi syarat minimal dukungan sebagai bakal calon perseorangan pada Pilkada Kota Serang tahun ini dengan memiliki 41.942 dukungan KTP. Sementara dua pasangan calon perseorangan lainnya yaitu Sigit Suwitarto – Rd Wildan Ardisasmita dan Agus Irawan – Saeful Bahri dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Samsul Hidayat mengatakan, berdasarkan rekapitulasi ia berhasil melampaui angka minimal 38.700 dukungan. “Kami bisa lolos sebagai calon. Kami siap mengikuti tahapan pilkada berikutnya,” ujar Samsul Hidayat saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan, di Hotel Puri Kanaya, Kota Serang, Sabtu (30/12).
Dikatakan Samsul, target jumlah dukungan yang telah ditetapkan menjadi harapan untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Langkah berikutnya, persiapan untuk tahapan pilkada, seperti memenuhi semua persyaratan calon, pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi dan tes dari BNN.
Sosialisasi kepada masyarakat, Samsul mengaku akan melakukan kegiatan sesuai yang telah diatur secara normatif dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.
Saat ditanya terkait dukungan yang melampaui batas minimum, paslon perseorangan dengan jargon ‘Buya’ ini meyakinkan masyarakat dengan cara silaturahmi door to door dan menjelaskan apa adanya. “Bahwa KTP yang kita minta dalam rangka mendukung pasangan BUYA (Samsul Hidayat – Rohman) untuk bisa maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Serang 2018,” ucapnya.
Sementara dua pasangan calon perseorangan lainnya yaitu Sigit Suwitarto – Rd Wildan Ardisasmita dan Agus Irawan – Saeful Bahri dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal. Dukungan minimal pada jalur perseorangan adalah 38.700 dukungan berupa KTP elektronik.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan telah melakuan verifikasi faktual dan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan. Pasangan Agus Irawan – Samsul Hidayat hanya memenuhi 9.468 dukungan. Sedangkan Sigt Suwitarto – Rd Wildan Ardisasmita hanya memenuhi 13.649 dukungan.
“Tentu bagi yang hari ini telah ditetapkan masih di bawah dukungan minimal, diberi kesempatan memperbaiki pada 18-20 Januari 2018. Dukungan yang serahkan KPU Kota Serang dua kali lipat dari jumlah kekurangannya,” ujar Heri usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kota Serang, di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Sabtu (30/12).
Variabel Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurut Heri, banyak diketahui saat verifikasi faktual tidak mengakui mendukung salah satu paslon perseorangan. “Saat datang ke lapangan, kebanyakan PPS ketika verfak (verifikasi faktual-red) menemui rumah pendukung itu tidak ketemu, kita tunggu menjelang hari akhir, tidak ketemu juga,” katanya.
Heri menambahkan, pasangan yang dinyatakan kurang mendapatkan dukungan minimal, diperbolehkan mendaftar untuk menjadi bakal calon pada Pilkada 2018. “Secara beririsan, mereka boleh mendaftar sekaligus harus memperbaiki dukungan. Nanti 12 Februari 2018 mereka ditetapkan lolos atau tidaknya menjadi calon, kecuali mereka mengundurkan diri itu beda,” terang Heri lagi. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).








