CIKEUSAL – Dana desa tahun anggaran 2017 milik Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, sebesar Rp 1,1 miliar mubazir. Dana desa tidak bisa diserap pemerintah Desa Katulisan dengan dalih belum memiliki sumber daya manusia (SDM) memadai.
Demikian disampaikan Kepala Desa Katulisan Abdul Kholik saat ditemui Radar Banten di Mapolsek Cikeusal, Kamis (18/1). Abdul mengakui, pihaknya tidak menyerap dana desa tahun anggaran 2017 lantaran terkendala kesiapan aparatur pemerintah desa. Kata Abdul, mayoritas aparatur pemerintahan desa yang dipimpinnya belum memahami betul terkait pengelolaan keuangan untuk pembangunan yang bersumber dari dana desa. Lain hal dengan penjelasan yang disampaikan Pemkab Serang bahwa dana desa tidak terserap akibat Pemerintah Desa Katulisan belum menyampaikan laporan keuangan penggunaan dana desa pada 2016.
“Dana desa kita tidak terserap mulai dari tahap kesatu maupun tahap kedua. Totalnya Rp 1,1 miliar, SDM kita belum memadai,” kilahnya.
Selain keterbatasan SDM, Abdul juga berkelit, dana desa yang tidak terserap lantaran terkendala administrasi dan kurangnya komunikasi dengan pihak terkait, yaitu konsultan, pendamping desa, dan kecamatan yang melakukan monitoring ke lapangan. Abdul juga mengaku, sudah konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang agar dana desa bisa terserap.
“Pokoknya nanti kalau kita bingung, langsung tanyakan saja sama yang mengerti. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita serap (dana desa-red) dan bisa didampingi oleh konsultan bersama pihak kecamatan (untuk pengelolaan dana desa-red),” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Ahmad Subhan membenarkan, dana desa tahap kesatu dan tahap kedua Desa Katulisan tahun anggaran 2017 tidak terserap. Alasannya, pemerintah desa tidak bisa menyampaikan laporan keuangan penggunaan dana desa pada 2016. Lantaran itu, dana desa tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Soalnya, laporan keuangan dana desa menjadi mekanisme yang harus ditempuh pemerintah desa agar dana desa bisa diserap. “Seharusnya dana desa bisa dimanfaatkan pemerintah desa untuk pembangunan di tempatnya, ” ujarnya.
Meski demikian, Subhan memastikan, dana desa yang dialokasikan untuk Desa Katulisan tidak hilang. “Pasti diserap di tahun berikutnya, yaitu tahun ini, 2018. Jadi, dianggarkan lagi. Tahun kemarin (2017-red) nilainya Rp 1,1 miliar, ditambah tahun ini dana desa untuk Desa Katulisan Rp 1,05 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 2,1 miliar,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. “Saya berharap Pemerintah Desa Katulisan bisa menyelesaikan administrasi laporan keuangan dana desa tahun 2016 dan tidak mengulangi kejadian yang sama,” imbaunya. (Jumri/RBG)










