SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi resmi dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang, Jumat (19/1). Tersangka dugaan suap persyaratan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) pembangunan Mal Transmart di Cilegon itu menginap bersama tujuh tahanan korupsi lain di kamar nomor 14.
“Kami terima sekira pukul 17.30 WIB (Jumat, 19/1). Tahanan titipan penuntut umum KPK,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang Kahfi dihubungi Radar Banten, Sabtu (20/1).
Sesuai surat KPK yang diterima oleh Rutan Serang, penahanan Iman berlangsung selama 20 hari ke depan atau awal Februari mendatang. “Kita tempatkan di blok tipikor. Kamar nomor 14 bersama tujuh tahanan tipikor lain,” ungkap Kahfi.
Dia memastikan tidak ada perlakuan istimewa atas Iman Ariyadi. Mantan orang nomor satu di Kota Cilegon itu akan menerima perlakuan yang sama seperti tahanan lain. “Tidak ada yang istimewa. Kita perlakukan sama dengan warga binaan lain,” kata Kahfi.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Hendri dikabarkan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang. “Kabarnya di Lapas Serang. Kami hanya menerima titipan atas nama Tubagus Iman Ariyadi,” jelas Kahfi.
Diketahui, Iman disangka menerima dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA). Dugaan suap itu disamarkan melalui pemberian dana sponsorship ke rekening Cilegon United (CU).
Iman, Dita, dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada pemindahan itu. Kata dia, tiga tersangka kasus ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Kamis (18/1). Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Bersamaan pelimpahan tahap dua itu, kata Febri, penahanan mereka juga dipindah. Febri menjelaskan, Tb Iman Ariyadi dipindahkan ke Rutan Klas II B Serang dan Akhmad Dita Prawira sementara dipindahkan di Lapas Klas II A Serang. “Tersangka Hendri (swasta) juga dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang,” kata Febri saat dikonfirmasi, kemarin (21/1).
Sampai tahap pelimpahan tersebut, KPK sudah memeriksa 43 saksi untuk ketiga tersangka. Lembaga superbodi itu berharap pengadilan segera menentukan jadwal sidang. “Kami harapkan proses penuntutan berjalan lancar,” imbuhnya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, pemindahan itu untuk kepentingan persidangan karena persidangan dilakukan di Serang. “Saat ini jaksa penuntut KPK sedang menyusun tuntutan, tersangka dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan di PN Serang,” tambah Priharsa.
Sementara itu, kakak kandung Iman, Ratu Ati Marliati mengatakan, karena itu sudah menjadi kewenangan KPK, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau saya kan mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Tapi dengan dipindahkannya ke Rutan Serang, kan bisa lebih dekat jenguknya,” kata kakak sulung Iman ini.
Ati menyatakan, pemindahan penahanan adik kandungnya tersebut lantaran masa penahanan di KPK sudah habis. “Karena masa penahanan di KPK sudah habis, jadi dipindahkan ke Rutan Serang. Tapi alhamdulillah Pak Wali (Tb Iman-red) juga dalam keadaan sehat,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon ini. (Merwanda-Umam/RBG)










