SERANG – Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti membantah pemberian dana ke Cilegon United (CU) sebagai upaya memuluskan penerbitan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart Cilegon. Dana sebesar Rp700 juta murni sponsorship PT KIEC ke CU.
“Saya sudah sampaikan kepada manajemen dan direksi (rapat 7 September 2017-red). Proses perizinan harus dilaksanakan sesuai prosedur secara resmi. Sebodo amat izin Transmart mau keluar atau tidak, EGP (emang gue pikirin-red),” kata Dony saat diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/1).
Dony membantah pernah menerima laporan dari terdakwa Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan terkait permintaan dana dari walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan perizinan. “Saudara Eka pernah menyampaikan kepada saya, Pak Walikota lagi pusing. CU butuh dana Rp6 miliar. KIEC dan BA membantu sponsorship. Tetapi, tidak saya gubris dan tidak direspons karena bukan tupoksi dia,” beber Dony.
Dia juga mengaku tidak mengetahui komunikasi antara kolega Iman Ariyadi bernama Hendri, Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan terdakwa Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo. “Saya sudah sampaikan, dilarang menyuap. Dilarang melanggar hukum,” tegas Dony di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Keterangan Dony langsung ditanggapi Efiyanto. Dia menanyakan respons berbeda PT KIEC atas permohonan proposal sponsorship CU pada Januari 2017 dan ketika PT KIEC mengurus perizinan pembangunan mal Transmart. “Apakah ini terkait amdal sehingga KIEC mau (bantu dana-red). Dulu kan enggak ditanggapi proposal bulan Januari?,” kata Efiyanto kepada terdakwa Dony.
Dony berdalih proposal CU itu telah diserahkan ke bagian keuangan PT KIEC. Soal kesediaan PT KIEC mengucurkan dana ke CU lantaran menjaga hubungan baik dengan Pemkot Cilegon. “Tugas kami sebagai direksi harus bisa menjaga hubungan yang harmonis dengan pemda (pemerintah daerah-red),” kilah Dony.
Dony mengaku telah menerima laporan rekomendasi amdal mal Transmart telah rampung. Tetapi, rekomendasi tersebut tidak diberikan lantaran menunggu persetujuan dari walikota Cilegon.
“Saya sampaikan ke Pak Wali. Pak, ada empat izin proyek (PT KIEC-red), Transmart, izin perluasan hotel, perluasan industri, dan perluasan perumahan, tolong diproses sesuai prosedur,” kata Dony.
Pada 13 September 2017 Iman menghubungi Dony melalui ponsel ajudan Walikota Cilegon bernama Firman. Iman meminta bertemu. Iman diakui meminta uang untuk CU.
“Pak Dony, CU butuh dana, utangnya saja Rp2 miliar, Posco sudah bantu Rp1 miliar, bantu Rp1,5 miliar (untuk PT KIEC dan PT BA-red),” kata Dony
Sementara, terdakwa Bayu Dwinanto Utomo mengatakan, semula PT BA menginginkan semua perizinan ditempuh sesuai prosedur. Tetapi, kandas setelah proses pengajuan perizinan ditolak oleh DPMPTSP Kota Cilegon. Izin itu ditolak lantaran belum mendapat rekomendasi amdal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon.
“Untuk berkas teknis PT Brantas sudah kami kirim ke Dinas Perizinan. Semua perizinan ditolak karena harus mendapat rekomendasi amdal,” kata Bayu.
Setelah itu, Bayu bertemu Hendri. Hendri menawarkan agar PT BA memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar agar mempermudah proses perizinan. “Awalnya saya tidak respons (permintaan uang Rp2,5 miliar). Tapi, saya sampaikan ke pimpinan saya,” kata Bayu.
Namun, permintaan tersebut sempat dibahas bersama dengan Dony Sugihmukti, Ahmad Dita Prawira. “Saya sampaikan diminta biaya perizinan, tapi ternyata tidak hanya kami, KIEC juga diminta,” kata Bayu.
Pada 15 September 2017, pertemuan PT BA dan PT KIEC digelar. Pertemuan itu membahas permintaan Iman Ariyadi terkait dana sponsorship CU sebesar Rp1,5 miliar. Dalam rapat itu disepakati, alokasi biaya perizinan PT BA sebesar Rp840 juta diperuntukkan untuk sponsorship CU. “Buat saya itu menyalahi. Ditransfer,” kata Bayu. (Merwanda/RBG)











