SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) tidak resmi milik seluruh pasangan calon Walikota Serang.
Penyelenggara Pemilu serta perwakilan Pemerintah Kota Serang tersebut menertibkan APK yang berada di jalan protokol Kota Serang menggunakan alat seadanya.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai kesepakatan KPU, Panwaslu, dan tim pemenangan masing-masing paslon. “Kita sepakat sebelum deklarasi kampanye damai, semua APK sudah ditertibkan,” kata Heri di sela-sela penertiban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis (15/2).
Selain di jalan protokol, penertiban pun akan dilakukan di jalan-jalan alternatif hingga permukiman masyarakat Kota Serang. Itu dilakukan karena KPU akan menyiapkan APK resmi yang untuk keperluan kampanye.
“Tim paslon pun nanti dibolehkan untuk membuat APK, tapi tetap dibatasi,” papar Heri.
Deklarasi kampanye damai sendiri akan dilakukan pada 18 Februari mendatang. Kampanyenya akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Sebetulnya, lanjut Heri, KPU telah meminta kepada tim Paslon untuk menertibkan seluruh APK, namun karena hingga hari ini masih banyak yang terpampang, KPU beserta Panwaslu dan Satpol PP berinisiatif untuk menertibkan.
“Ya kita lakukan bersama-sama saja,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Serang Faridi menjelaskan, jalan protokol menjadi prioritas penertiban karena lokasi itu banyak dilalui masyarakat dan akan dilalui proses kampanye damai.
“Hari ini di jalan utama dulu yang ditertibkan, semuanya,” ujarnya.
Panwaslu sendiri menurut Faridi sudah mengajak seluruh tim paslon untuk bersama menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
“Kami berharap tim ikut serta menertibkan, dan untuk tidak melakukan kampanye hingga jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)