SERANG – Polisi resmi mengusut dugaan politik uang di Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Panwaslu Kota Serang melimpahkan perkara dugaan politik uang Pilkada Kota Serang itu usai rapat pleno Sentra Gakkumdu, Rabu (27/6) malam.
“Hasil pembahasan Gakkumdu itu (politik uang di Kecamatan Taktakan-red) direkomendasikan untuk dilakukan di Polres,” kata Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, Kamis (28/6).
Dalam rapat pembahasan itu, disepakati terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. Supaya dapat digali lebih dalam, perkara itu diserahkan kepada polisi. “Unsur pidananya sudah ditemukan, makanya dilanjutkan di kepolisian,” kata Rudi.
Dugaan politik uang itu menyeret empat orang. Di antaranya, pemberi uang berinisial RSD, dan penerima uang MH, MK, dan ER. Petugas Saber Anti Politik Uang Panwaslu Kota Serang mengamankan uang pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu. “Pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu,” kata Rudi.
Saat diperiksa, RSD membantah menjadi tim sukses salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kota Serang. Dia mengaku uang tersebut atas inisiatif pribadi. “Pengakuannya, bukan dari tim sukses atau relawan. Itu uang pribadinya (uang yang diamankan-red),” ungkap Rudi.
Soal dugaan politik uang di Kampung Nangka Bugan, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka yang juga dilaporkan Rabu (27/6), masih menungu pleno Sentra Gakkumdu. Warga bernama Duriah yang mengaku menerima uang Rp30 ribu dari Salbiah telah diperiksa. “Kalau di Walantaka, tinggal pleno bersama Gakkumdu,” tutur Rudi.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit mengaku akan melakukan penyelidikan ulang atas kasus tersebut. “Kalau ada pelaporan, secara otomatis ada tahapan penyelidikan. Kita lakukan penyelidikan ulang,” kata Richardo.
Richardo tidak menepis perkara itu bakal terus maju hingga penuntutan. Sejauh ini, dua dari empat orang yang diamankan telah diperiksa. “Tidak menutup kemungkinan malam ini kita naikan ke tahap sidik (penyidikan-red),” ungkap Richardo. (Merwanda/RBG)











