SERANG – Rusdi Firdaus (41) masih belum bisa bernapas lega. Soalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang belum puas atas vonis 18 bulan penjara terhadap terdakwa money politics Pilkada Kota Serang itu. Selasa (17/7), perkara tersebut resmi diajukan banding oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Pernyatan banding sudah resmi disampaikan ke PN Serang. Memori banding sudah diberikan juga ke PT Banten melalui PN Serang,” kata JPU Kejari Serang Selamet saat dihubungi Radar Banten, Jumat (20/7).
Selamet mengatakan, permohonan banding itu diajukan lantaran vonis majelis hakim PN Serang tidak sesuai pidana minimal yang ditentukan Pasal 87 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Kita ajukan karena memang tidak sesuai dengan tuntutan dan pidana minimal yang diatur dalam undang-undang,” beber Selamet.
Rabu (11/7) lalu, Rusdi Firdaus (41) dituntut pidana selama tiga tahun penjara. Lelaki asal Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu juga dituntut denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. “Denda tidak ada masalah karena sudah sesuai. Tinggal pidana pokoknya,” kata Selamet.
Buruh serabutan itu terbukti telah memberikan uang kepada warga agar mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. Uang sebesar Rp220 ribu itu diberikan oleh Rusdi Firdaus kepada Heri pada Selasa (26/6) malam.
Heri diminta membagikan uang kepada warga masing-masing sebesar Rp20 ribu. Selain mendatangi Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.
“Banding cuma JPU saja. Terdakwa tidak ada. Apakah diterima atau tidak (banding-red), tunggu dalam waktu dekat ini. Sebab, PT Banten diberikan waktu selama tujuh hari untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut,” kata Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansyah.
Sementara, nasib penyandang dana kasus money politics Pilkada Kota Serang, Supriyadi, bakal ditentukan pekan depan. Senin (23/7), berkas perkara tersangka Supriyadi dilimpahkan ke PN Serang. “Berkasnya sudah lengkap, tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Hari Senin nanti akan kami limpahkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo kepada Radar Banten, Jumat (20/7).
Supriyadi merupakan pemberi uang kepada Rusdi Firdaus. Uang itu diberikan pada 25 Juni 2018. Rusdi Firdaus menerima uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp2 juta dan pecahan Rp5 ribu sebanyak Rp1 juta. Rusdi diminta membagikan uang kepada warga dengan catatan mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang.
Namun, Rusdi hanya membagikan uang kepada warga sebesar Rp300 ribu. Sementara, sisa dana sebesar Rp2,7 juta digunakan Rusdi untuk kepentingan pribadinya. “Tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan-red) Serang selama sepuluh hari ke depan,” kata Ardi.
Mantan ketua DPC Partai Hanura Kota Serang itu sempat kabur setelah Rusdi berhasil diamankan Panwaslu Kota Serang. Keterlibatan Supriyadi terungkap setelah Rusdi membeberkan keterlibatan mantan lurah Panggungjati itu di hadapan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Jumat (6/7), Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka money politics.
Setelah mangkir dari panggilan penyidik, status daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan untuk Supriyadi. Persembunyian Supriyadi ditemukan setelah 11 hari buron. Supriyadi diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa (17/7). (Rifat A/RBG)










