SERANG – Aris Rusdi (23) dan Ahmad Rifai (30) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (8/9) malam. Kedua pemuda asal Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, itu diamankan usai mengambil sabu-sabu di tempat pemakaman umum (TPU).
Aris dan Rifai disergap petugas di Kawasan Industri Modern Cikande. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari tangan Aris dan empat paket sabu-sabu dari saku celana Rifai. “Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda, tapi masih di Kawasan Industri Modern Cikande,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nana Supriyatna di Mapolres Serang, Senin (10/9).
Dua pemuda itu diamankan seusai mengambil sabu-sabu di TPU di Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lima paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok. “Mungkin karena dinilai aman, karena jarang dilintasi warga,” kata Nana.
Penangkapan pengguna narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedatangan orang tidak dikenal di area pemakaman pada malam hari. “Setelah diselidiki, diketahui areal pemakaman ini dijadikan tempat penyimpanan pesanan barang terlarang oleh kawanan pengedar narkoba,” jelas Nana.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui identitas bandarnya. Soalnya, pemesanan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer bank. “Barang pesanan itu juga diambil sesuai lokasi yang ditujukan bandar. Kita akan terus kembangkan, mudah-mudahan dapat ditangkap,” kata Nana.
Sementara itu, Aris mengakui dipilihnya lokasi TPU sebagai lokasi pembuangan barang haram tersebut lantaran dinilai aman dan jauh dari perkampungan warga. “Tidak tahu, tapi ngaku namanya Batak, warga Tangerang. Bandar menggunakan private number,” kata Aris. (Merwanda/RBG)