SERANG – Kepala Bagian (Kabag) Kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang berinisial AT urung diperiksa penyidik, Jumat (16/9). Pemeriksaan batal lantaran tersangka perkara dugaan pembobolan kas salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang senilai Rp1,8 miliar itu hadir tanpa didampingi pengacara.
“Kemarin (Jumat-red) harusnya diperiksa sebagai tersangka. Batal, karena tidak didampingi pengacara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan dihubungi Radar Banten, Minggu (16/9).
Sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP, kata Olav, pemeriksaan AT sebagai tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum. “Kami akan siapkan pengacara. Yang bersangkutan ingin didampingi pengacara, tetapi meminta penunjukan,” ucap Olav.
AT ditetapkan tersangka hasil pelaksanaan gelar perkara internal penyidik pada Rabu (23/5) lalu. AT dinilai bertanggungjawab atas raibnya kas PT LKM Ciomas sebesar Rp940 juta. “Saksi ada 21 orang diperiksa ulang untuk berkas tersangka. Tersangka sendiri, akan kita jadwalkan lagi pemeriksaannya,” kata Olav.
Diketahui, perkara tersebut mulai disidik pada 27 Maret 2018. PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang berganti nama menjadi Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas itu bertujuan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman uang, pembiayaan, dalam usaha mikro kepada masyarakat.
Kantor yang terletak di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, itu pernah digeledah penyidik Kejari Serang. Penyidik menyita 64 bundel dokumen untuk melengkapi alat bukti. “Ahli dari Inspektorat dan audit independen sudah. Secepatnya kita akan susun berkas tersangka,” jelas Olav. (Merwanda/RBG)









