JAKARTA – Hasil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12), membawa angin segar bagi ratusan ribu guru honorer. Hasil rapat menyimpulkan sebanyak 150.669 guru honorer diberi kesempatan ikut seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.
Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S-1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV. Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk tetap menyelesaikan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya, pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
Lantas, kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan? “Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insya Allah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mengenai kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan, masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab, terkait dengan kondisi keuangan negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab, masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni, terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya.
“Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai-red). Maret maksimal,” jelasnya.
Dia menegaskan, sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab, Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Dia lantas menjelaskan beberapa pertanyaan lain tentang rekrutmen PPPK. Setiawan menegaskan, tes PPPK hanya dilakukan sekali selama masa kontrak. Jadi, tes tidak digelar setiap tahun. Kemudian, durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi. Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Lalu, guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PPPK maupun ASN
Setiawan mengatakan, jika ada ASN yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan. Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian.
“Keduanya (ASN dan PPPK-red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan,” pungkasnya. (JPNN/JPG)










