LEBAK – HR (20), warga Kampung Bojongserang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Lebak yang hamil lima bulan oleh ayah kandungnya, SM, mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lebak. Pendampingan mulai dari pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak hingga proses persidangan selesai di pengadilan.
Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih menyatakan, HR menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada pengurus P2TP2A di rumah singgah di Kampung Sawah, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Dia tampak depresi dan banyak diam ketika ditanya oleh pengurus P2TP2A.
Ratu Mintarsih berupaya menggali berbagai informasi yang dialami korban hingga hamil lima bulan. “Korban dicabuli ayah kandungnya sejak masih duduk di kelas dua SMP. Kejadian tersebut terjadi berulang kali dan dalam ancaman senjata tajam,” kata Ratu Mintarsih kepada wartawan di rumah singgah Rangkasbitung, Rabu (3/7).
BACA JUGA : Seorang Bapak Dituding Telah Hamili Anak Kandung
Ia mengungkapkan, korban telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan hari ini divisum di RSUD Adjidarmo. Setelah divisum, korban akan langsung dibawa kakak dan pamannya ke Jakarta. Tujuannya, supaya korban aman. P2TP2A tetap melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
“Korban dan keluarganya di-bully masyarakat. Karena itu mereka dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.
Ratu Mintarsih berharap, pelaku pencabulan SM dapat segera diringkus jajaran Satreskrim Polres Lebak. Sekarang pelaku tidak diketahui keberadaannya karena kabur dari kampung halamannya sejak beberapa hari lalu.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan SM sudah seperti binatang,” tukasnya. (Mastur)