SERANG – Upaya AD (29) mengelabui petugas gagal. AD tak berkutik saat polisi mengendus sabu-sabu yang disembunyikannya di dalam kipas angin. Sabtu (14/9), AD digelandang polisi ke Mapolres Serang.
AD disergap polisi di kediamannya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dia disergap polisi lantaran dugaan terlibat peredaran narkoba. Saat penyelidikan, polisi mendapati informasi mengenai ciri-ciri pengedar narkoba di Kecamatan Bandung. Sabtu (14/9), kediaman AD disergap polisi.
“Kami temukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat 1,4 gram yang disembunyikan di dalam kipas angin rumah tersangka,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan, Senin (16/9).
Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dibeli dari rekannya berinisial DD. Narkoba itu rencananya akan dijual kembali. Namun, rencana AD gagal lantaran tertangkap polisi.
“AD mengakui bahwa barang sabu miliknya yang baru dibelinya sebesar Rp2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polisi (DPO),” kata Indra.
AD kini meringkuk di sel Mapolres Serang. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup,” tutur Indra. (mg05/nda/ira)









