LEBAK – Komisi III DPRD Lebak mengancam akan memanggil manajemen PT Parkland Word Indonesia (PWI) Rangkasbitung dan sejumlah pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak waktu dekat ini.
Tujuan pemanggilan pimpinan di perusahaan penghasil sepatu itu, di antaranya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak manajemen dalam perekrutan tenaga kerja.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Lebak Yayan Ridwan, pungli terhadap calon tenaga kerja merupakan persoalan klasik yang sering muncul di berbagai daerah di Indonesia.
Di Lebak, kata dia, persoalan tersebut sudah beberapa kali mencuat dan menjadi perhatian DPRD Lebak. Oleh karena itu, komisi III bakal memanggil Disnakertrans dan manajemen PT PWI Rangkasbitung.
“Persoalan ini merupakan masalah klasik yang sudah sering terjadi. Namun sulit dibuktikan, karena antara calon tenaga kerja dengan calo saling menutupi,” kata Yayan Ridwan kepada Radar Banten, Senin (7/10).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, semua perusahaan yang beroperasi di Lebak tidak melakukan pungli terhadap calon pekerja. Apalagi warga yang melamar merupakan warga sekitar yang berasal dari keluarga tidak mampu. “Jika ada pungutan biaya bagi pelamar kerja tentu itu sangat memberatkan. Makanya, kita agendakan untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut,” katanya.
Menurut Yayan, keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Lebak harus memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, apabila masih ada praktik-praktik tersebut maka harus diselidiki.
“Kami prihatin, karena praktik pungli pada kenyataannya masih terjadi. Walaupun hal itu dilakukan oknum yang berada di luar perusahaan. Karena itu, pelaporan yang dilakukan calon tenaga kerja yang gagal kerja di PT PWI ke Mapolsek Rangkasbitung patut diapresiasi,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Lebak Zaenal Faozi mengaku prihatin dengan adanya praktik pungli dalam perekrutan tenaga kerja di PT PWI Rangkasbitung.
Faozi menyarankan, persoalan itu untuk diusut agar memberikan efek jera terhadap pelaku pungli yang telah meresahkan masyarakat.
“Komisi III DPRD Lebak akan melakukan rapat komunikasi dan koordinasi dengan mitra kerja di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk dengan Disnakertrans Lebak. Nanti kita pertanyakan persoalan dugaan pungli terhadap para pencaker di PT PWI, sebesar Rp1,2 juta hingga Rp3 juta untuk satu orang calon karyawan,” katanya.
Baca juga: Delapan Pencaker Lapor Ditipu Calo
Diberitakan sebelumnya, delapan orang pencari kerja dari Kecamatan Cibadak dan Leuwidamar melaporkan dugaan adanya percaloan di PT PWI Rangkasbitung ke Mapolsek Rangkasbitung. Para pegawai itu mengaku telah menyetor uang kepada oknum berinisial AC dengan jumlah uang sebesar dari Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta. (tur/zis)











