slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal Puloampel

Redaksi by Redaksi
28-10-2019 10:31:57
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Selidiki Sepuluh Izin Tambang

Salah satu wilayah pertambangan yang masih beroperasi berada di Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (8/1).Terkait dengan aktivitas itu,Polda Banten memeriksa sepuluh izin pertambangan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Puloampel, Kabupaten Serang, menemukan babak baru. Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan BS sebagai tersangka kasus tersebut.

BS diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Gurandil Kuasai Lokasi Penambangan, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov Banten

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

“Sudah ditetapkan, tersangkanya berinisial BS. Dia melakukan aktivitas pertambangan di area perusahaan milik orang lain tanpa izin,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (27/10). 

BS disangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terancam pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Kami sangkakan melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba (Pasal 158-red),” kata Dadang.

BS ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara internal penyidik pada Senin (14/10). BS dianggap pihak paling bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan batu andesit di area CV Arif Jaya Utama (AJU).

“Saat ini baru dia (BS-red) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dadang.

Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan pertambangan Kementerian ESDM. Hasil keterangan dua ahli tersebut menjadi salah satu alat bukti penyidik dalam menetapkan BS sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ahli sudah dilakukan,” ucap Dadang.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap BS. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka. “Surat pemanggilan sudah diparaf (sebagai tersangka-red). Waktu pemanggilan persisnya saya lupa, tapi dalam minggu-minggu ini,” ucap Dadang.

Selain BS, satu perkara lagi tinggal dilaksanakan gelar perkara. Perkara tersebut, yakni aktivitas pertambangan di Puloampel, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh perusahaan PT Bumi Suara Abadi (BSA). 

“Perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan (kasus tambang PT BSA-red), gelar perkaranya belum,” kata Dadang.

Gelar perkara tersebut akan digelar dalam waktu dekat. Penyidikan dua kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut akan disusun menjadi dua berkas perkara. “LP-nya ada dua (laporan-red). Jadi dua berkas (perkara-red),” ujar Dadang.

Penyidikan kasus dugaan pertambangan tersebut bermula dari inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Polda Banten di sepuluh area pertambangan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Rabu (31/7) lalu. Sidak tersebut menindaklanjuti adanya informasi maraknya pertambangan ilegal. Sepuluh tempat tersebut masuk area lokasi pertambangan perusahaan PT BSA, CV AJU, PT Pasir Angin Jaya Mandiri (PAJM), PT Gunung Sakti Abadi (GSA). Lalu, PT Trinatha Utama Mineral (TUM), PT Baet Mall Abadi (BMA), PT Bukit Sunur Wijaya (BSW), PT Icha Brothers Quarryndo (IBQ), PT Penta Stone Abadi (PSA), dan PT Ria Karya Utama (RKU).

Setelah dilakukan pemeriksaan, enam perusahaan diperbolehkan melanjutkan aktivitas pertambangan karena memiliki izin resmi dari Pemprov Banten. “Enam memiliki izin. Ada dua perusahaan tidak beraktivitas dan dua diduga tidak memiliki izin,” kata Dadang.   

Dua perusahaan yang dipanggil tersebut PT BSA dan CV AJU. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyelidik. Dari hasil pemeriksaan, CV AJU memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Namun, area pertambangan CV AJU diduga dilakukan pertambangan oleh pihak lain.

“Unsur tindak pidananya sudah ditemukan,” tutur Dadang. (mg05/air/ira)

Tags: penambangan ilegalTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BI Banten Sosialisasi Sistem Pembayaran

Next Post

Bersaing di Era 4.0, Pemuda Harus Kreatif dan Mandiri

Related Posts

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

by Fahmi
Minggu, 22 Februari 2026 21:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak,...

Read moreDetails

Gurandil Kuasai Lokasi Penambangan, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov Banten

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Polda Banten Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lebak, Dua Bos Jadi Tersangka

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

15 Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang Pasir di Lebak, Dua Bos Tambang Jadi Tersangka

Next Post
Bersaing di Era 4.0, Pemuda Harus Kreatif dan Mandiri

Bersaing di Era 4.0, Pemuda Harus Kreatif dan Mandiri

Komplotan Perampok Toko Sembako Ditangkap di Lebak

Penadah Ponsel Curian Diringkus Polres Serang

Copet Peziarah, Ibu Rumah Tangga Diarak Keliling Banten Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Acara saremonial penyerahan tanda batas tanah wakaf yang dilakukan BPN Banten di Kota Serang (Dok BPN Banten)

Kanwil BPN Banten : Masih Ada 7 Ribu Tanah Wakaf Belum Bersertipikat

Minggu, 14 Juni 2026 14:38
Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

Minggu, 14 Juni 2026 13:49
Personel Pasar Kemis saat melakukan patroli, Minggu 14 Juni 2026 dini hari.

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

Minggu, 14 Juni 2026 13:38
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Acara saremonial penyerahan tanda batas tanah wakaf yang dilakukan BPN Banten di Kota Serang (Dok BPN Banten)

Kanwil BPN Banten : Masih Ada 7 Ribu Tanah Wakaf Belum Bersertipikat

Minggu, 14 Juni 2026 14:38
Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

Minggu, 14 Juni 2026 13:49
Personel Pasar Kemis saat melakukan patroli, Minggu 14 Juni 2026 dini hari.

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

Minggu, 14 Juni 2026 13:38
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Acara saremonial penyerahan tanda batas tanah wakaf yang dilakukan BPN Banten di Kota Serang (Dok BPN Banten)

Kanwil BPN Banten : Masih Ada 7 Ribu Tanah Wakaf Belum Bersertipikat

by Yusuf Permana
Minggu, 14 Juni 2026 14:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat masih ada sekira 6 ribu hingga 7...

Petugas DPKP Kota Cilegon memadamkan kebakaran ilalang di area TPU Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Sabtu 13 Juni 2026.

Kebakaran Ilalang di TPU Mekarsari Cilegon Hanguskan Lahan 1 Hektare

by Adam Fadillah
Minggu, 14 Juni 2026 13:49

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran ilalang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Link Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak