SERANG – Penyidikan jilid II kasus korupsi penyimpangan dana kas PT Lembaga Keuangan Mikri (LKM) Ciomas tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar rampung. Senin (9/12) dua tersangka Direktur PT LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja dan Kabag Kas PT LKM Ciomas Najarudin beserta barang bukti diserahkan penyidik kepada penuntut umum Kejari Serang.
Usai pelimpahan tersebut, kedua tersangka kembali ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Serang. “Hari ini telah dilaksanakan tahap dua untuk perkara LKM Ciomas. Kedua tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang.
Penahanan kedua tersangka tersebut kembali dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan. Rencananya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Tipikor Serang Rabu (11/12). “Lusa berkas perkara kami limpahkan. Untuk surat dakwaan sudah kami buat, tinggal proses administrasi saja yang belum selesai,” kata Sulta.
Senin (2/12) Boyke dan Najarudin telah ditahan penyidik Kejari Serang. Penahanan keduanya dilakukan karena dikhawatirkan merusak barang bukti dan melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana terhadap kedua tersangka tersebut lebih dari lima tahun penjara. “Sebelumnya juga telah dilakukan penahanan,” ujar Sulta.
Boyke dan Najarudin ditetapkan tersangka, usai vonis terhadap Kabag Kas PT LKM Ciomas Ahmad Tamami, Jumat (1/2) lalu. Tamami diganjar pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp577 juta lebih subsider satu tahun penjara.
Tamami oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti bersalah menyalahgunakan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu. Perbuatannya dianggap telah memenuhi dakwaan subsider. Yakni, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Tamami, diuraikan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto, itu penyalahgunaan dana PT KLM Ciomas juga dilakukan oleh Boyke dan Najarudin. Sehingga keduanya patut dimintai pertanggungjawaban. Ketiganya menggunakan dana PT LKM Ciomas tanpa izin Pemkab Serang selaku pemilik perusahaan daerah. “Perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah inkrah,” tutur Sulta.
Perbuatan Boyke dan Najarudin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Fahmi Sa’i)