SERANG – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Banten usul kepada DPRD Banten agar membuat regulasi yang berpihak kepada pengusaha daerah. Selama ini belum ada perda yang mengatur pengusaha lokal untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Hal itu terungkap pada pertemuan DPD HIPPI Banten dengan pimpinan DPRD di ruang kerja Ketua DPRD Banten Andra Soni, Rabu (29/1).
Menurut Ketua HIPPI Banten Syaiful Bahri, kedatangan pengurus HIPPI ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi pengusaha Banten supaya mendapat perhatian, pembinaan, dan perlindungan dari Pemprov Banten.
“Selama ini para pengusaha daerah kesulitan masuk ke industri besar di Banten, sehingga tidak mendapatkan kesempatan untuk membangun kerja sama. Padahal pengusaha daerah juga memiliki kompetensi yang sama dengan pengusaha dari luar Banten dalam menjalankan usahanya,” kata Syaiful saat menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPRD Banten.
Ia memaparkan, pengusaha daerah masih dipandang sebelah mata oleh kalangan industri yang ada di Banten. Akibatnya, proyek pembangunan di Banten mayoritas dikerjakan oleh pengusaha dari luar daerah. “Pengusaha lokal terpinggirkan. Lebih dari 80 persen semua kegiatan usaha di Banten dikerjakan perusahaan dari luar Banten,” paparnya.
Agar persaingan usaha di Banten seimbang, HIPPI Banten meminta DPRD untuk membuat regulasi yang berpihak pada pengusaha daerah. “Kita bukan tidak mampu, tapi tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan kemampuan dalam menjalankan usaha. Makanya kami minta DPRD Banten membuat perda perlindungan terhadap pengusaha lokal,” papar Saiful.
Ia menegaskan, HIPPI bukan anti investasi. Hanya meminta keadilan dalam menjalankan usaha di daerah. “Perda perlindungan pengusaha lokal bukan berarti melarang investor masuk ke Banten. Kami hanya ingin ada aturan yang membuat perusahaan asing maupun BUMN melibatkan pengusaha lokal sehingga pembangunan Banten dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Pengusaha lokal, tambah Syaiful, memiliki komitmen untuk membantu pemerintah mengurangi pengangguran sehingga dalam menjalankan usahanya memberdayakan masyarakat.
Saiful menegaskan bahwa perda perlindungan pengusaha lokal yang diusulkannya bukan modus HIPPI untuk mendapatkan proyek APBD. “Kami bukan ngejar proyek APBD. Kami hanya ingin ada persaingan usaha yang seimbang,” pungkasnya.
Menanggapi aspirasi pengurus HIPPI Banten, Ketua DPRD Banten Andra Soni setuju bila dibentuk regulasi sebagai dasar untuk memberdayakan pengusaha lokal. “Silakan saja usulkan konsepnya. Apa yang harus dilindungi melalui perda. Tugas DPRD salah satunya membuat peraturan daerah. Usulannya bisa datang dari pemprov atau pun inisiatif DPRD,” katanya.
Meski mendukung, namun Andra mengingatkan agar HIPPI memiliki kajian yang lengkap soal investasi. “Jangan sampai perda yang kita buat nanti dinilai menghambat iklim investasi di Banten. Daerah harus mematuhi aturan yang ada di pemerintah pusat,” tegasnya.
Andra meminta HIPPI untuk memberikan informasi yang lengkap, terkait daerah yang sudah memiliki perda seperti yang diinginkan pengusaha lokal. “Kami perlu mendapatkan masukan, apakah di daerah lain sudah ada yang memiliki perda serupa. Sebab persoalan pribumi dan nonpribumi sangat sensitif. Jangan sampai Banten dinilai tidak ramah terhadap investasi,” ungkapnya. (Deni S)