SERANG – Pencarian terhadap empat bos tambang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) belum membuahkan hasil. Kendati belum ditangkap, polisi belum menetapkan keempatnya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Belum ditemukan. Kita sudah lakukan pencarian,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Ditreskrimsus Banten, Jumat (14/2).
Empat bos tambang tersebut yakni ES, SY, TA, dan JL. Mereka diketahui sebagai pemilik pengelolaan emas di kawasan TNGHS. ES dan SY adalah pemilik pengelolaan emas di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Sedangkan JL dan TA memiliki pengelolaan emas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Empat lokasi pengelolaan emas itu terhenti seusai banjir bandang di Kabupaten Lebak. Namun, ratusan mesin pengolahan emas tradisional yang biasa disebut tromol atau gulundung masih ditemukan polisi di lokasi penambangan. Tempat pengelolaan emas tersebut juga telah dipasang garis polisi. “Kita masih akan lakukan pencarian,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai salah satu bos tambang ES yang diiinformasikan berada di Malang, Jawa Timur, sumber tersebut mengatakan tim belum bergerak ke lokasi. “Kita masih cari seputar Banten dulu. Belum sampai ke sana (Malang-red),” katannya.
Terpisah, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Winarto mengakui ada informasi terkait keberadaan ES di Malang. “Belum pasti (di Malang-red), tetapi kemungkinan ada di sana,” ujar Joko.
Sementara tiga bos tambang ilegal lain juga telah kabur usai banjir bandang di Kabupaten Lebak. “Kita sudah datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Joko.
Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra mengatakan sebanyak 11 orang gurandil dan penambang emas ilegal telah diperiksa sebagai saksi. Zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS juga masih diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait “Untuk saksi saya tidak hapal, “ kata Dadang, Jumat (31/1) lalu.
Operasi penambangan emas ilegal digelar pada Kamis hingga Jumat (23-24/1). Tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi menemukan 26 lubang galian emas ilegal. Seluruh lubang itu telah dihancurkan oleh polisi. Lubang itu tersebar di blok Citorek dan blok Cikantra. Blok Citorek ditemukan 12 lubang penambangan emas liar. Sedangkan di blok Cikantra tim menemukan 14 lubang besar penambangan emas liar. Selain menghancurkan lubang galian, petugas juga menghancurkan gubuk para gurandil.(mg05/alt/ags)