SERANG – Empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten. Penetapan keempat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di TNGHS akan dilakukan dalam minggu ini.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, keempat calon tersangka tersebut JL, ES, SY, dan TA. Keempatnya memiliki tempat pengelolaan emas. JL di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; ES di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak; dan TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. Tempat pengelolaan emas milik keempatnya tersebut telah didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (9/1).
Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti pascabanjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Namun, polisi masih menemukan barang bukti berupa mesin tromol atau glundung yang biasa digunakan untuk mengelola emas. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan. Tempat pengelolaan emas tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Winarto saat dikonfirmasi membenarkan rencana penetapan keempat tersangka tersebut. Namun, Joko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Iya betul ada empat orang. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas,” kata Joko dikonfirmasi, Minggu (2/2).
Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka sudah kabur meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak tersebut. “Kita sudah datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Joko.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap keempat bos tambang tersebut. Mereka kembali mulai melakukan pencarian sejak Jumat (31/1).
“Kita masih cari. Pokoknya kita cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red),” ucap Joko.
Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam minggu ini. “Sudah ada (calon tersangka-red). Nanti kita tetapkan melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik-red) untuk segera ditetapkan,” kata Dadang.
Dosen Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu membenarkan penyidik diminta cepat untuk menetapkan tersangka. Sebab, kasus PETI di kawasan TNGHS telah menjadi atensi banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
“Saya arahkan minggu depan untuk penetapan tersangkanya, saya suruh kebut (penyidik-red),” ucap Dadang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 11 saksi. Mereka para gurandil atau penambang emas ilegal dan ahli. Penyidik saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS. Zat kimia yang diduga sebagai sianida tersebut masih diteliti. “Untuk saksi, saya tidak hafal, “ ujar Dadang.
Penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis hingga Jumat (23-24/1). Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan oleh polisi. Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.
Penertiban tambang ilegal itu awalnya dilakukan dalam satu hari, yakni Kamis (23/1). Namun karena jarak yang jauh dan banyak lubang tambang, membuat proses penertiban memakan waktu hingga dua hari. Tim terpadu yang dikerahkan berjumlah 302 personel.
Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan sejumlah personel Satuan Brimob Polda Banten bersenjata lengkap turut dikerahkan. Operasi penertiban dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama dipimpin Karo Ops Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Amiludin Roemtaat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto. Tim bergerak ke blok Citorek.
Di blok tersebut terdapat tujuh titik dengan 12 lubang penambangan. Sedangkan satu tim lagi dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten Kombes Pol Dedi Suryadi. Tim itu bergerak ke lokasi yang lebih jauh, yakni blok Cikantra dengan tujuh titik. Dari tujuh titik tersebut terdapat 14 lubang besar yang masih bisa digunakan aktivitas penambangan emas liar.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, saat operasi penertiban berlangsung petugas menemukan banyak bekas lubang tambang. Jumlahnya mencapai hingga ratusan lubang.
“Kalau dihitung ada ratusan bekas lubang tambang (di kawasan TNGHS-red). Di lokasi yang kami temukan dan tertibkan jumlahnya ada 26 lubang tambang yang masih digunakan,” kata Rudi.
Dari lokasi penambangan, selain melakukan penghancuran lubang galian, personel gabungan juga menghancurkan basecamp (gubuk) para gurandil (penambang). Penghancuran bangunan dilakukan dengan cara dibongkar dan dibakar. “Selain menutup lubang, kami juga menghancurkan basecamp mereka dengan cara dibakar karena bangunan semi permanen yang dibangun menggunakan kayu dan papan,” kata Rudi.
Selain melakukan penutupan area penambangan, polisi telah menyegel empat pengelolaan emas. Lokasi tersebut dua di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjaririgasi, Kecamatan Lebakgedong. Dua lokasi lagi di Kampung Hamberang RT 04 RW 06, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Terakhir, di Kampung Tajur RT 06 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. (mg05/air/ira)