slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Empat Bos Tambang Tersangka

Redaksi by Redaksi
03-02-2020 12:37:05
in Berita Utama, Hukum
Empat Bos Tambang Tersangka

Tim investigasi Polda saat meninjau langsung lubang tambang ilegal di TNGHS.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten. Penetapan keempat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di TNGHS akan dilakukan dalam minggu ini.

Informasi yang diperoleh Radar Banten, keempat calon tersangka tersebut JL, ES, SY, dan TA. Keempatnya memiliki tempat pengelolaan emas. JL di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; ES di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak; dan TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. Tempat pengelolaan emas milik keempatnya tersebut telah didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (9/1).

Baca Juga :

Dua Bos Tambang Emas Menyerahkan Diri

Percepat Penyelesaian Kasus Tambang Ilegal

Polisi Kejar Pemilik Tambang Ilegal

Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Batal

Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti pascabanjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Namun, polisi masih menemukan barang bukti berupa mesin tromol atau glundung yang biasa digunakan untuk mengelola emas. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan. Tempat pengelolaan emas tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Winarto saat dikonfirmasi membenarkan rencana penetapan keempat tersangka tersebut. Namun, Joko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Iya betul ada empat orang. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas,” kata Joko dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka sudah kabur meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak tersebut. “Kita sudah datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Joko.

Polisi telah melakukan pencarian terhadap keempat bos tambang tersebut. Mereka kembali mulai melakukan pencarian sejak Jumat (31/1).

“Kita masih cari. Pokoknya kita cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red),” ucap Joko.

Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam minggu ini. “Sudah ada (calon tersangka-red). Nanti kita tetapkan melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik-red) untuk segera ditetapkan,” kata Dadang.

Dosen Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu membenarkan penyidik diminta cepat untuk menetapkan tersangka. Sebab, kasus PETI di kawasan TNGHS telah menjadi atensi banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo.

“Saya arahkan minggu depan untuk penetapan tersangkanya, saya suruh kebut (penyidik-red),” ucap Dadang.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 11 saksi. Mereka para gurandil atau penambang emas ilegal dan ahli. Penyidik saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS. Zat kimia yang diduga sebagai sianida tersebut masih diteliti. “Untuk saksi, saya tidak hafal, “ ujar Dadang.

Penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis hingga Jumat (23-24/1). Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan oleh polisi.      Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.

Penertiban tambang ilegal itu awalnya dilakukan dalam satu hari, yakni Kamis (23/1). Namun karena jarak yang jauh dan banyak lubang tambang, membuat proses penertiban memakan waktu hingga dua hari. Tim terpadu yang dikerahkan berjumlah 302 personel.

Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan sejumlah personel Satuan Brimob Polda Banten bersenjata lengkap turut dikerahkan. Operasi penertiban dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama dipimpin Karo Ops Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Amiludin Roemtaat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto. Tim bergerak ke blok Citorek.

Di blok tersebut terdapat tujuh titik dengan 12 lubang penambangan. Sedangkan satu tim lagi dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten Kombes Pol Dedi Suryadi. Tim itu bergerak ke lokasi yang lebih jauh, yakni blok Cikantra dengan tujuh titik. Dari tujuh titik tersebut terdapat 14 lubang besar yang masih bisa digunakan aktivitas penambangan emas liar.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, saat operasi penertiban berlangsung petugas menemukan banyak bekas lubang tambang. Jumlahnya mencapai hingga ratusan lubang.

“Kalau dihitung ada ratusan bekas lubang tambang (di kawasan TNGHS-red). Di lokasi yang kami temukan dan tertibkan jumlahnya ada 26 lubang tambang yang masih digunakan,” kata Rudi.

Dari lokasi penambangan, selain melakukan penghancuran lubang galian, personel gabungan juga menghancurkan basecamp (gubuk) para gurandil (penambang). Penghancuran bangunan dilakukan dengan cara dibongkar dan dibakar. “Selain menutup lubang, kami juga menghancurkan basecamp mereka dengan cara dibakar karena bangunan semi permanen yang dibangun menggunakan kayu dan papan,” kata Rudi.

Selain melakukan penutupan area penambangan, polisi telah menyegel empat pengelolaan emas. Lokasi tersebut dua di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjaririgasi, Kecamatan Lebakgedong. Dua lokasi lagi di Kampung Hamberang RT 04 RW 06, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Terakhir, di Kampung Tajur RT 06 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. (mg05/air/ira)

Tags: Penambangan Ilegal TNGHS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

10 Mahasiswa Banten Minta Dipulangkan dari China

Next Post

Bintang Sains 2020 Kecamatan Pamarayan: Dibekali Tugas Kelompok

Related Posts

Berita Utama

Dua Bos Tambang Emas Menyerahkan Diri

by Redaksi
Rabu, 15 April 2020 17:09

SERANG – Dua bos tambang emas tanpa izin di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akhirnya menyerahkan diri ke...

Read moreDetails

Percepat Penyelesaian Kasus Tambang Ilegal

Polisi Kejar Pemilik Tambang Ilegal

Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Batal

Bos Tambang Ilegal Kabur ke Malang

Kasus Tambang Emas di TNGHS, Polda Kantongi Calon Tersangka

Pertambangan Ilegal di TNHGS: Polisi Temukan 10 Lubang Besar

Titik Longsor TNGHS Bertambah, Polda Akan Cek ke Lokasi

Penyelidikan Tambang Emas Ilegal Masih Bergulir

Tambang Emas Ilegal di Lebakgedong Disegel

Next Post
Bintang Sains 2020 Kecamatan Pamarayan: Dibekali Tugas Kelompok

Bintang Sains 2020 Kecamatan Pamarayan: Dibekali Tugas Kelompok

Mayat Nyaris Tinggal Tulang di TPU

Mayat Nyaris Tinggal Tulang di TPU

DPRD Cilegon Pinta Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikaji Ulang

DPRD Cilegon Pinta Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

by Nurabidin
Kamis, 30 April 2026 08:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Tim Putri Indonesia akan menantang tuan rumah Denmark dalam gelaran babak perempat final yang akan berlangsung di Forum...

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 07:56

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit (RS) Citra...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak