slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi Kayu di Lahan Perhutani, Anggota BPD Mekarwangi Ditangkap

Redaksi by Redaksi
09-09-2021 11:30:38
in Berita Utama, Umum
Curi Kayu di Lahan Perhutani, Anggota BPD Mekarwangi Ditangkap
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK – Muhamad Jamaludin (34), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Kecamatan Muncang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Tersangka melakukan pencurian kayu (ilegal loging) di kawasan hutan Perhutani petak 33e blok Baregbeg, Kecamatan Muncang.


Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, tersangka ilegal loging menebang 20 pohon Akasia Manium di kawasan hutan Perhutani. Selanjutnya, dia memotong kayu tersebut dengan panjang masing-masing empat meter. Selanjutnya, Jamaludin meminta bantuan rekan-rekannya untuk mengangkut kayu tersebut ke atas mobil truk yang telah disediakan.
“Kayu batangan ini rencananya akan diperjualbelikan oleh tersangka. Sebeluk dijual, polisi sudah menangkap tersangka bersama barang bukti satu truk kayu batangan,” kata Indik saat ekspose kasus di Mapolres Lebak, Kamis (9/9).

Baca Juga :

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2


Akibat perbuatan tersangka, Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana Diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


“Ancamannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp2,5 miliar,” tukasnya.(Mastur)

Tags: Perhutani Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

bank bjb dan Allianz Life Indonesia Bersinergi Luncurkan Produk Bancassurance

Next Post

Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Rp1,9 Miliar 

Related Posts

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang
Kota Serang

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

by Yusuf Permana
Rabu, 12 Februari 2025 13:25

Ilustrasi hutan mangrove sebagai hutan lindung payau. (Foto: iStockphoto)

Read moreDetails

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2

Lampirkan 27 Bukti Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Musa Laporkan Al Muktabar ke KPK

Ini Alasan Perhutani Banten Tak Merekomendasikan Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PSN PIK 2

Perhutani Banten: Kami Tidak Merekomendasikan Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PSN PIK 2

Gunung Karang Disebut Gundul, Bupati Irna Bilang Begini

Kondisi Hutan di Kawasan Pandeglang, Begini Kata Perhutani

Gunung Pinang, Destinasi Wisata yang Instagramable

Next Post
Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Rp1,9 Miliar 

Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Rp1,9 Miliar 

Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang

Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang

Cantik-cantik Jual Ayam, Bikin Heboh Medsos

Cantik-cantik Jual Ayam, Bikin Heboh Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 06:21
Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

Selasa, 21 Juli 2026 06:16
Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Senin, 20 Juli 2026 18:01
domino

ORADO Banten dan Radar Banten Gelar Tournamen Domino, Lomba Diikuti 30 Tim

Senin, 20 Juli 2026 17:46
Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Senin, 20 Juli 2026 17:35
Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 17:25
LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 06:21
Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

Selasa, 21 Juli 2026 06:16
Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Akses Tol Paramount Petals KM 25 Tangerang Rampung 100 Persen

Senin, 20 Juli 2026 18:01
domino

ORADO Banten dan Radar Banten Gelar Tournamen Domino, Lomba Diikuti 30 Tim

Senin, 20 Juli 2026 17:46
Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku Industri Tangerang Bahas RUU Kawasan Industri

Senin, 20 Juli 2026 17:35
Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan Tunggal di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

LPTQ Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Dasar Tilawah Gemilang

by Mulyadi
Selasa, 21 Juli 2026 06:21

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Tangerang menggelar Seleksi Dasar Calon Peserta Tilawah Gemilang di Masjid...

Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

Pemkab Tangerang Usulkan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal dalam RUU

by Mulyadi
Selasa, 21 Juli 2026 06:16

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengatur kuota tenaga kerja lokal yang wajib...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak