LEBAK – Muhamad Jamaludin (34), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Kecamatan Muncang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Tersangka melakukan pencurian kayu (ilegal loging) di kawasan hutan Perhutani petak 33e blok Baregbeg, Kecamatan Muncang.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, tersangka ilegal loging menebang 20 pohon Akasia Manium di kawasan hutan Perhutani. Selanjutnya, dia memotong kayu tersebut dengan panjang masing-masing empat meter. Selanjutnya, Jamaludin meminta bantuan rekan-rekannya untuk mengangkut kayu tersebut ke atas mobil truk yang telah disediakan.
“Kayu batangan ini rencananya akan diperjualbelikan oleh tersangka. Sebeluk dijual, polisi sudah menangkap tersangka bersama barang bukti satu truk kayu batangan,” kata Indik saat ekspose kasus di Mapolres Lebak, Kamis (9/9).
Akibat perbuatan tersangka, Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana Diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Ancamannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp2,5 miliar,” tukasnya.(Mastur)