SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kehutanan RI belum memberikan izin perihal pengubahan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diusulkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Desember 2023 lalu. Hutan lindung ini berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Al Muktabar mengajukan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 1.602,79 hektare kepada Perum Perhutani KPH Banten.
Usulan pengubahan fungsi itu diduga erat dalam upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) yang saat ini tengah digarap.
Permohonan disampaikan oleh Al Muktabar melalui Surat Gubernur Banten Nomor 600.3/4569-PUPR/2023, tanggal 18 Desember 2023.
Kawasan hutan yang dimohonkan terletak di Kabupaten Tangerang yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banten. Yakni, di Kecamatan Teluknaga, Muara, Pakuhaji, Kronjo.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengatakan, Perum Perhutani saat ini baru mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis dari pengubahan fungsi hutan lindung yang diajukan Al Muktabar.
Ia menjelaskan, pertimbangan teknis ini tidak langsung menjadi izin untuk dilakukannya pengubahan fungsi hutan. Melainkan, perlu dilakukan kajian lebih jauh karena izin ini bermuara di Kementerian Kehutanan RI.
“Saat ini izinnya belum keluar, karena memang prosesnya ini masih panjang, nanti dikaji lagi sama Kementerian, ” kata Adang, Selasa, 11 Februari 2025.
Kajian itu, kata Adang, akan melibatkan banyak pihak. Salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingat fungsi hutan lindung sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Dan itu tentu belum pasti dapat diizinkan, bisa saja dari 1.602 hektare yang diusulkan hanya beberapa hektare yang diizinkan berubah fungsi atau seperti apa kebijakan dari pak Menteri nantinya. Tapi yang jelas prosesnya ini masih panjang,” ungkapnya.
Usulan pengubahan fungsi hutan lindung ini dilaporkan oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Musa, dalam pengusulan ini, Al Muktabar yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukannya tanpa berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten.
Bahkan, Musa mencium adanya indikasi korupsi dalam pengusulan pengubahan fungsi hutan lindung ini.
Ia mengaku memiliki dokumen kuat, yang sudah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada KPK.
“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” pungkas Musa.
Editor: Agus Priwandono











