slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
12-02-2025 13:25:29
in Kota Serang, Utama
Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kehutanan RI belum memberikan izin perihal pengubahan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diusulkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Desember 2023 lalu. Hutan lindung ini berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Al Muktabar mengajukan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka  pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 1.602,79 hektare kepada Perum Perhutani KPH Banten.

Baca Juga :

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Warga Laporkan BRIN ke Kejati Banten Gegara Tutup Jalan Serpong-Parung

Upaya Penutupan Jalan Serpong–Parung Jalan Terus, BRIN Akan Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor

Usulan pengubahan fungsi itu diduga erat dalam upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) yang saat ini tengah digarap.

Permohonan disampaikan oleh Al Muktabar melalui Surat Gubernur Banten Nomor 600.3/4569-PUPR/2023, tanggal 18 Desember 2023.

Kawasan hutan yang dimohonkan terletak di Kabupaten Tangerang yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banten. Yakni, di Kecamatan Teluknaga, Muara, Pakuhaji, Kronjo.

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengatakan, Perum Perhutani saat ini baru mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis dari pengubahan fungsi hutan lindung yang diajukan Al Muktabar.

Ia menjelaskan, pertimbangan teknis ini tidak langsung menjadi izin untuk dilakukannya pengubahan fungsi hutan. Melainkan, perlu dilakukan kajian lebih jauh karena izin ini bermuara di Kementerian Kehutanan RI.

“Saat ini izinnya belum keluar, karena memang prosesnya ini masih panjang, nanti dikaji lagi sama Kementerian, ” kata Adang, Selasa, 11 Februari 2025.

Kajian itu, kata Adang, akan melibatkan banyak pihak. Salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingat fungsi hutan lindung sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Dan itu tentu belum pasti dapat diizinkan, bisa saja dari 1.602 hektare yang diusulkan hanya beberapa hektare yang diizinkan berubah fungsi atau seperti apa kebijakan dari pak Menteri nantinya. Tapi yang jelas prosesnya ini masih panjang,” ungkapnya.

Usulan pengubahan fungsi hutan lindung ini dilaporkan oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Musa, dalam pengusulan ini, Al Muktabar yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukannya tanpa berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten.

Bahkan, Musa mencium adanya indikasi korupsi dalam pengusulan pengubahan fungsi hutan lindung ini. 

Ia mengaku memiliki dokumen kuat, yang sudah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada KPK.

“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” pungkas Musa.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBRINdlh bantenfungsi hutan lindunghutan lindunghutan produksiizin pengubahan fungsikementerian kehutananpengubahan fungsiPerhutani Bantenperum perhutaniPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Next Post

Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Related Posts

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan
Berita Utama

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

by Syaiful Adha
Selasa, 9 Desember 2025 11:34

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Ketegangan terkait penutupan dan penguasaan ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung kembali memuncak. Warga Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor...

Read moreDetails

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Warga Laporkan BRIN ke Kejati Banten Gegara Tutup Jalan Serpong-Parung

Upaya Penutupan Jalan Serpong–Parung Jalan Terus, BRIN Akan Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor

Ratusan Pelaku UMKM di Pandeglang Dapat Pelatihan Pemasaran Produk Digital

Kuasa Hukum Warga: Daripada Arogan, BRIN Baiknya Tempuh Jalur Pengadilan

Ini Alasan BRIN Tutup Jalan Raya Serpong–Parung

BRIN Bakal Tutup Jalan Raya Serpong-Parung, Pemprov Banten: Tidak Boleh!

BRIN dan DPR Dorong Masyarakat Kota Serang Melek Digital

Dewan RI Ajak Warga Lebak Manfaatkan Sampah Rumah Tangga Jadi Cuan

Next Post
Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Dana Transfer Daerah Pemkab Tangerang Dari DAU Berkurang Rp6 Miliar

Dana Transfer Daerah Pemkab Tangerang Dari DAU Berkurang Rp6 Miliar

Al Muktabar Usulkan Pengubahan Hutan Lindung Tanpa Libatkan DPRD, Pengamat Sebut Dua Kemungkinan Ini

Al Muktabar Usulkan Pengubahan Hutan Lindung Tanpa Libatkan DPRD, Pengamat Sebut Dua Kemungkinan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 16:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan)...

Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

by Agung S Pambudi
Senin, 25 Mei 2026 15:35

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga terjadi ledakan di pabrik kimia milik PT Merak Chemical Indonesia (MCCI) yang berada di Kecamatan Grogol,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak