Dalam rilisnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mencabut blokir rekening wajib pajak, dilaksanakan sesuai Pasal 33 angka 1 huruf d Pmk 189 /PMK.03/2020 yang berbunyi: “Penanggung pajak menyerahkan barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan atau barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran”.
“Serta Pasal 33 angka 3 Pmk 189/PMK.03/2020 yang berbunyi: Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i, pejabat melakukan penyitaan terlebih dahulu atas barang yang diserahkan,” ujar Sahat Dame Situmorang dalam rilisnya.
Ditambahkan dia, upaya sita atas aset wajib pajak oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Tangerang Timur menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (asp)











