Reda menjelaskan, dalam hal alokasi hibah ponpes langkah utama yang harus dipahami adalah Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah. “Pedomani Permendagri 32 tahun 2011 di mana kegiatannya dimulai dari verifikasi pengajuan dan usulan penerima. Pastikan, legalitas calon penerima dan verifikasi data penerima,” kata Reda.
Diakui Reda, perkara dugaan korupsi hibah ponpes 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih tersebut itu harus menjadi pelajaran bersama. Diharapkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp70 miliar lebih itu tidak terulang kembali.
Persoalan dari kasus korupsi yang telah menyeret mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Tonton Suriawinata dan tiga terdakwa lain itu seperti diketahui telah mengungkap beragam fakta.
Di antaranya, alokasi hibah yang melanggar regulasi dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah. Kemudian, dugaan pemotongan dana hibah, dan tidak adanya bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
“(Tidak adanya laporan pertanggungjawaban-red) perlu keaktifan dari Biro Kesra untuk turun dalam membimbing pengurus pesantren dalam melengkapi persyaratan dan menghindari pelanggaran prosedur,” tutur Reda. (fam/alt)










