Selain karena persoalan verifikasi yang lemah, Reda juga menyoroti penyaluran dana hibah ponpes melalui pihak ketiga. Pemberian hibah melalui pihak ketiga kerap menimbulkan pemotongan di lapangan. Banyak penerima bantuan mengaku tidak menerima penuh dana hibah dari Pemprov Banten.
“Penyaluran melalui pihak ketiga sering terjadi pemotongan dana hibah,” kata Reda yang juga akademisi hukum tersebut.
Terkait banyak pengurus ponpes yang belum paham pengajuan hibah dan menyusun laporan pertanggungjawaban, Reda meminta kepada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Banten untuk lebih proaktif untuk melakukan pendampingan kepada ponpes supaya tertib administrasi.
“Biro Kesra harus proaktif dalam melakukan pendampingan kepada pesantren untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran ke Kemenag serta fasilitasi juga mereka untuk membuat proposal kegiatan bansos,” kata penulis buku Penyadapan vs Privasi tersebut.










