SERANG – Pemkab Serang merencanakan kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak 31 Oktober dilantik pada 22 November 2021. Namun, saat pelantikan dilarang mengundang keluarga dan simpatisan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan di Setda Kabupaten Serang, Kamis (18/11).
Rudy mengatakan, pihaknya sudah merencanakan pelantikan pada 22 November. “Pelantikan hari Senin tanggal 22, tinggal menunggu acc Ibu Bupati saja,” katanya.
Secara teknis, kata Rudy, pelantikan akan dilakukan di lapangan Pemkab Serang. Peserta yang hadir pun dibatasi karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Tidak ada penonton dan undangan, yang diundang itu hanya Muspida, Pak Sekda, Pak Inspektur, Ketua DPRD, Komisi I DPRD, di dalam hanya kades dan suami atau istri, tidak boleh bawa keluarga,” ujarnya.
Kata Rudy, proses pelantikan juga akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. “Saya juga sudah minta ke Kominfo agar live streaming di Youtube, supaya keluarga besar masing-masing kades bisa menyaksikan,” ucapnya. (Abdul Rozak)











