Fadlullah mengaku sampai saat ini tidak mengetahui persoalan hukum terkait alokasi hibah. “Saya enggak tahu (masalahnya-red), tapi saya masuk koran, majalah Gatra, Tempo, masuk TV,” ungkap Fadlullah dalam sidang yang disaksikan kelima terdakwa melalui virtual tersebut.
Dikatakan Fadlullah, ia tidak mengetahui rincian alokasi hibah untuk ponpes dan FSPP 2018. Akan tetapi, ia mengingat bahwa ponpes penerima hibah di 2018 berjumlah lebih dari tiga ribu. “Enggak hapal (jumlah nilai-red) ada tiga ribu lebih,” ungkap Fadlullah.
Dijelaskan Fadlullah, tahap awal pemberian hibah untuk ponpes untuk 2018 dimulai dari proposal ponpes. Selanjutnya proposal diajukan kepada FSPP sebagai organisasi pengelola dana hibah. “Dari FSPP (proposal-red) ke Biro Kesra,” ujar Fadlullah.
Setelah melalui FSPP, permohonan hibah untuk 2020 langsung diurus oleh ponpes. Mereka harus menyampaikan proposal sendiri kepada Pemprov Banten. Sebelumnya, FSPP sempat mengajukan permohonan kepada Biro Kesra akan tetapi ditolak. “2020 ponpes langsung ke Pemprov ada perbedaan memang (dengan 2018-red), keputusan Biro Kesra untuk menolak atau tidak, kami tetap hormati (ditolak-red) bagi kami adalah kesejahteraan anggota FSPP terpenting (ponpes-red),” kata Fadlullah.
Ditegaskan Fadlullah, dalam alokasi hibah 2018 dan 2020 FSPP tidak memperbolehkan istilah “belah semangka” atau pemotongan dana hibah. Setiap ponpes penerima hibah, berhak menerima penuh bantuan dari pemerintah. “Tidak boleh (ada pemotongan-red), fatwa FSPP Provinsi Banten mengutit itu haram, iuran anggota saja tidak boleh (dari ponpes ke FSPP-red),” tutur Fadlullah.
Dalam persidangan tersebut, selain Ali dan Fadlullah JPU turut menghadirkan beberapa saksi lain. Mereka Wawan Gunawan selaku bendahara FSPP Banten 2015-2019, Syamsudin bendahara FSPP Banten 2015-2019, Bukhori bendahara umum FSPP 2020. Selain eks pengurus FSPP tingkat provinsi, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pengurus FSPP tingkat kabupaten kota di Provinsi Banten. (fam/alt)











