Di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Uteng meminta keadilan terhadap kasus yang menjeratnya. Ia menilai banyak pihak yang terlibat dan menikmati uang suap. Mereka, kata Uteng, juga patut diperlakukan yang sama di hadapan hukum. “Saya minta rasa keadilan, semua yang terlibat memberi, dan menerima ditangkap dan ditahan. Dilakukan secara sama,” kata Uteng.
Dalam persidangan itu, Uteng mengatakan uang milik Hartanto, Komisaris dari PT Hartanto Arafah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta telah dikembalikan melalui oknum TNI berpangkat kolonel bernama Deni. Perwira TNI aktif yang tidak diketahui alamatnya itu merupakan orang yang mengenalkan Hartanto kepada dirinya. “Diberikan kepada Kolonel Deni,” ujar Uteng.
Kendati mengakui perbuatannya, Uteng berkilah pemberian izin parkir khusus itu untuk kepentingan pribadinya. Pemberian izin parkir khusus itu, kata dia, untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon. Sejak parkir dikelola Dishub Cilegon, pihaknya berhasil menyumbang Rp1 miliar dari perparkiran. “Dalam rangka peningkatan PAD, dilihat dari setoran masuk PAD dari 0 pendapatan hingga Rp1 miliar pertahun. 2018-2019 nol pemasukan (retribusi parkir-red),” ungkap Uteng.
Uteng mengungkapkan, menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) lantaran kurang dukungan dari Walikota Cilegon Helldy Agustian. “Ada (peningkatan PAD-red) saat open bidding, dari walikota meminta peningkatan PAD perparkiran. Sejak rapat kita sampaikan, pembentukan panitia lelang melibatkan semua intansi dan hanya walikota yang bisa melibatkan,” kata Uteng.
Diakui Uteng, mengelola parkir di Kota Cilegon seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Ia mengatakan, pemberian pengelolaan parkir melalui penerbitan SPTP memang tidak ada payung hukum.











