Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Cilegon pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.
Pada Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir tersebut. Kemudian, pada 7 Juli 2020 di rumah makan sop ikan Alung-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP.
Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkiran tersebut. Jika uangnya ada maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya.
Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir. Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.
Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah staffnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir.











