“Tadi sudah datang kesini (korban-red) tapi kami arahkan dulu untuk visum. Untuk laporan resminya belum dibuatkan,” ungkap sumber Radar Banten di Polres Serang, Senin (20/12) sore kemarin.
Rencana proses pemeriksaan terhadap korban akan melibatkan ahli bahasa. Hal tersebut dikarenakan korban tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya. Nantinya, ahli bahasa yang akan menyimpulkan keterangan korban. “Nanti ahli yang akan menjelaskan (keterangan korban-red),” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang Iptu Djumhaedi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Mohon waktu untuk cari informasinya,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Hingga pukul 19.00 WIB, Dedi belum menginformasikan kasus tersebut kepada Radar Banten.
Sementara itu, Kapolsek Carenang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Samsul Fuad mengaku belum menerima informasi lengkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut. Sebab, ia belum menerima laporan dari anggotanya.
Meski demikian, pria yang pernah menjabat sebagai Kanit II Tipidsus Polres Serang ini membenarkan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Polres Serang.
“Tadi Kanit PPA (pelayanan dan perlindungan anak-red) Satreskrim Polres Serang (Ipda Lambasa-red) sudah ke TKP (tempat kejadian perkara-red),” tutur Samsul. (fam/nda)











