Setelah penyerahan uang, Faoji sempat minta tanda terima dari Uteng. Namun, tanda terima tersebut tidak diberikan Uteng. “Masa elo (Faoji-red) tidak percaya sama gue,” ungkap Novalinda menirukan ucapan Uteng.
Pemberian suap kepada Uteng dengan total Rp400 juta membuat Faoji mendapat izin pengelolaan parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. “Sampai saat ini M Faozi Santoso masih mengelola perparkiran di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot,” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Sudiono.
Dalam putusannya, Novalinda sempat menyinggung mengenai pengajuan justice collaborator atau JC dari Uteng kepada majelis hakim. Namun, permintaannya JC ditolak majelis hakim karena Uteng merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utama yang menginisasi tindak pidana sehingga tidak dapat dikabulkan majelis hakim (permohonan JC-red), akan tetapi majelis menghargai itikad baik terdakwa yang telah mengakui perbuatannya,” tutur Novalinda.
Menanggapi putusan tersebut Uteng yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara JPU Kejari Cilegon memilih pikir-pikir mengingat putusan lebih rendah enam bulan dari tuntutan. (fam/alt)










