Pasca pertemuan tersebut LL mengajukan permohonan SHM dengan luas total lahan 17.330 meter persegi. Untuk mengurus kepengurusan SHM tersebut maka LL menyiapkan dana Rp36 juta. “Uang Rp36 juta itu diluar biaya PNBP senilai Rp1. 833.000 yang telah dibayar ke kantor BPN Lebak pada 19 Oktober 2021,” kata Hendy.
Pemberian uang tersebut dilakukan LL dikarenakan ia tidak mendapatkan kepastian mengenai hasil pengukuran dan waktu penyelesaian SHM. “LL mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak karena tidak mendapat kepastian penyelesaian SHM,” kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.
Dijelaskan Hendy, sesuai dengan PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nilai PNBP yang ditetapkan hanya sebesar Rp100 permeter persegi. Prosedur pengurusan SHM tersebut tidak dilaksanakan oleh kedua tersangka.
“Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pemohon membayar PNBP di loket, setelah pembayaran itu dalam jangka 18 hari peta bidang harus diterbitkan,” tutur Hendy. (fam/nda)











