Sedangkan dalam fiqih, terdapat beberapa ketentuan mengenai qadha dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan terbagi dalam empat golongan. Di antaranya:
- Orang-orang yang wajib qadha saja ialah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara, orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 kilometer dan orang yang menyengaja berbuka.
Kemudian orang yang lupa berniat di malam hari Ramadhan dan perempuan yang mengalami haid pada bulan Ramadhan.
- Orang-orang yang wajib membayar fidyah saja ini termasuk dalam golongan orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen. Seperti, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan lansia renta yang lemah fisiknya.
- Orang-orang yang wajib qadha dan membayar fidyah.
Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi’i, ada dua kategori dalam golongan ini.
Yaitu orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui (mampu berpuasa) yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya.
Dan orang yang lalai mengqadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya.
- Orang-orang yang tidak wajib qadha dan membayar puasa ini masuk dalam golongan orang gila, anak kecil yang belum baligh.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Adapun Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000, per hari, per jiwa.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Merwanda










