Modus operandi kasus protitusi dan tindak perdagangan orang tersebut dengan menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Tersangka terlebih dahulu, membuat akun michat. Melalui aplikasi itu, tersangka menjajakan istrinya EE kepada pria hidung belang.
“Tersangka menggunakan akun michat atau whatsapp untuk open BO (booking order-red) yang mana korban ini adalah istri tersangka,” ungkap Maruli.
ReporterL Fahmi Sai
Editor: Adyta











