Eben mengatakan, modus operandi keempat tersangka dengan merekayasa sistem setoran pajak kendaraan dari aplikasi yang ada di Samsat. Keempatnya melakukan dugaan penggelapan pajak tersebut sejak Juni 2021 sampai Februari 2022. “Uang tersebut kemudian dikumpulkan (dari rekayasa penyetoran pajak kendaraan-red),” kata Eben.
Dikatakan Eben, keempat pelaku telah mengumpulkan uang Rp6 miliar. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman sebab tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. “Masih kami kembangkan,” tutur Eben.
Eben mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Masih kami kembangkan,” tutur Eben (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aditya










