“Kalau mau melakukan penataan tenaga honorer, kenapa baru sekarang. Tahun 2012 pemerintah kemana aja. Mestinya sebelum semua kategori 1 dan kategori 2 diangkat menjadi CPNS, kementerian/lembaga/daerah dilarang melakukan pegawai non-ASN,” tegasnya.
Masih dikatakan Endang, pada tahun 2012 jumlah honorer kategori 1 di Pemprov Banten sebanyak 781 honorer, namun hingga 2014 hanya sekira 400 yang diangkat jadi CPNS, sementara 367 honorer tertinggal.
“Sejak 2014 kami terus berjuang agar honorer kategori 1 yang tertinggal diangkat menjadi CPNS. Tapi sayang hingga hari ini nasibnya sama dengan honorer kategori 2 dan non kategori,” paparnya.
Endang berharap, Pemprov Banten memperhatikan nasib honorer kategori 1. Meskipun tidak bisa diangkat menjadi CPNS, paling tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Tadi Pak Asda III sangat mendukung perjuangan kami, jangan sampai honorer kategori 1 termasuk honorer yang dihapuskan,” pungkasnya.











