Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Rawa Danau memiliki luas 3.500 hektare. Kawasan itu berada di naungan Pemerintah Pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Air (BKSDA).
Ia mengatakan, perambahan memang terjadi di wilayah Rawa Danau. Salah satunya dengan adanya pemukiman di tengah-tengah Kawasan Rawa Danau. “Ada tiga kampung di sana, Kampung Kalomberan, Cisalak, dan Kampung Baru yang masuk Desa Cikedung Kecamatan Mancak,” katanya.
Pemukiman di Kawasan Rawa Danau, kata Pandji, sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pihaknya juga mengaku dilematis dengan keberadaan pemukiman tersebut. “Itu berada di Kawasan Rawa Danau, tapi mereka punya hak milik tanah, akhirnya mereka memanfaatkan kesuburan Rawa Danau untuk budidaya,” ujarnya.
Dengan adanya pemukiman tersebut, pihaknya harus melengkapi sarana prasarana di kawasan tersebut. Seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan. “Jadi dilematis kita, disatu sisi itu kawasan Cagar Budaya, di sisi lain itu ada manusia yang menjadi tanggungjawab kami,” ucapnya.
Pandji mengaku sudah pernah merelokasi beberapa warga di tiga kampung tersebut. Namun, mereka kembali lagi dengan alasan kepemilikan tanah. “Harusnya memang dari pemerintah pusat membeli tanah mereka supaya tidak punya hak milik lagi di kawasan tersebut,” katanya.
Reporter/ Editor: Abdul Rozak











