SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau perempuan secara umum, dilakukan oleh orang terdekat. Persoalan kekerasan seksual anak menjadi ancaman dan kini menjadi tugas besar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina menjelaskan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, kasus kekerasan seksual anak yang ditemukan di Banten cukup tinggi. “Kondisi yang paling mengkhawatirkan, pelaku kekerasan seks terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Nina.
Orang-orang terdekat itu misalnya orang tua kandung, orang tua tiri, kakak, guru, bahkan teman dari korban itu sendiri. Hal itu merupakan masalah besar yang mengancam masa depan perempuan dan anak.
Saat ini, DP3AKKB Provinsi Banten masih mengandalkan UPT PPA tingkat provinsi dan kabupaten serta kota untuk menjadi wadah penanganan dan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, DP3AKKB Provinsi Banten juga melakukan beberapa langkah. Diantaranya penguatan keluarga untuk menjadi keluarga yang ramah perempuan dan anak, membentuk desa ramah anak dan perempuan, termasuk mencanangkan sekolah ramah anak, puskesmas, dan area publik yang ramah perempuan dan anak.
“Penguatan pola asuh itu menjadi penting. Fungsi keluarga itu juga menjadi penting. Keluarga terdekat itu harusnya melindungi. Tapi kita tidak bisa memprediksi kalau keimannya pada saat itu lemah ya bisa saja,” tuturnya.
Untuk desa ramah perempuan dan anak, ia menyebut sudah dibentuk di empat desa yakni dua desa di Kabupaten Lebak dan dua desa di Kabupaten Pandeglang. Rencananya jumlah desa ramah perempuan dan anak ditambah dua di Kabupaten Serang. Banten juga sudah punya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Kekerasan. (adv)











