SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua saksi kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali mangkir di persidangan, Senin 19 Desember 2022. Mangkirnya kedua saksi tersebut membuat agenda pemeriksaan terhadap keduanya pun terpaksa tidak dapat dilaksanakan.
Kedua saksi yang mangkir tersebut Dito Mahendra selaku saksi korban dan Hairul Yusi. “Tanda terima panggilan sudah disampaikan penuntut umum dan sudah diterima dan ditandatangani (saksi-red),” ujar Ketua Tim JPU Kejari Serang, Edwar.
Edwar mengatakan alasan kedua saksi tersebut berhalangan hadir karena sakit dan sedang berduka karena ada anggota keluarga yang meninggal. “Sampai hari ini (Dito Mahendra-red) masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Kami dapat informasi dari perawat sakit demam berdarah, HB-nya belum stabil. Saksi Hairul Yusi sudah dipanggil secara patut, keluarganya baru meninggal,” ungkap Edwar.
Mangkirnya saksi yang ketiga kalinya tersebut, membuat majelis hakim bermusyawarah. Hasil musyawarah, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan paksa keduanya. “Majelis sudah bermusyawarah, sesuai ketentuan dalam Pasal 159 KUHAP ayat 2 terhadap saksi tersebut tidak ada halangan yang sah maka dilakukan upaya paksa,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, meskipun Dito melampirkan surat keterangan sakit dari dokter namun majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan masih dapat dihadirkan di persidangan. “Meskipun Dito Mahendra melampirkan surat keterangan dokter akan tetapi sakitnya tersebut menurut majelis hakim dia bisa memberikan keterangan di persidangan karena bukan sakit berat. Majelis hakim menetapkan upaya paksa untuk hadir pada persidangan berikutnya,” kata Dedy.











