Kemudian, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) dan Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS. Kemudian kasus mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon Wardhiana terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai emas fiktif tahun 2021 senilai Rp 2,6 miliar.
Lalu ada kasus dugaan korupsi perpajakan di Kantor Samsat Kelapa Dua pada Juni 2021 hingga Februari 2022 senilai Rp 10,8 miliar. Kasus ini menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Zulfikar, Pegawai Pengadministrasian Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya, honorer Samsat Kelapa Dua M Bagza Ilmam dan mantan pembuat aplikasi Samsat Kelapa Dua Budiyono.
Ada juga kasus korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016 senilai Rp 1,9 miliar. Kasus ini menyeret mantan Manager UPGB Perum Bulog Amritzal Azhar. Lalu terakhir, kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kasus ini menyeret mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











