MANCAK, RADARBANTEN,CO.ID – Pekerja Tambang Ilegal di Kampung Curug Barang Desa Labuan dan Desa Mancak, Kecamatan Mancak mencopot segel dan mulai beraktivitas kembali.
Tindakan ini dinilai melawan hukum.
Diberitakan sebelumnya, kedua lokasi tersebut termasuk dalam daftar tambang tak berizin atau ilegal dan sudah disegel oleh Satpol PP Banten, Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Serang serta unsur organisasi masyarakat Mancak pada Jumat 30 Desember 2022.
Namun pada Selasa 3 Januari 2023, para pekerja tambang ilegal ini mencopot segel dan mulai melakukan aktivitas tambang seperti biasanya.
Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kecamatan Mancak Agung Wahyudi mengatakan, para pekerja tambang itu sambil tertawa-tawa mencopot semua segel yang melekat di alat berat eskavator.











