Aditya menjelaskan dalam kasus tersebut, Budi berperan sebagai koordinator Pasar Padarincang. Dia juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka lain yakni Turmudi dan Peri merupakan petugas salar dan tukang parkir.
“BH ini merupakan koordinator pasar, sedangkan TU petugas salar dan PG ini tukang parkir,” ungkap Aditya didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Serang Fattah Ambiya Fajrianto.
Aditya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka Turmudi dan Peri mengakui telah melakukan pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Baru Padarincang. Pungli tersebut dilakukan atas perintah Budi. “Pengakuannya diperintahkan oleh saudara BH,” ujar Aditya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono mengungkapkan, ketiganya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kita jerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU Tipikor,” ujar Dony.
Dony mengungkapkan, kasus dugaan pungli tersebut mulai diusut sejak Mei 2022 lalu. Proses penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kami mulai melakukan penyelidikan pada bulan Mei 2022,” ungkap Dony.











