SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang sampai saat ini belum rampung.
Tim JPU saat ini masih melakukan penyusunan surat dakwaan.
“Belum rampung (surat dakwaan-red) masih disusun,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho saat ditemui RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya, Senin, 9 Januari 2023.
Aditya memastikan, surat dakwaan tersebut tidak akan lama lagi rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Dalam waktu dekat perkaranya kami akan limpahkan,” kata Aditya didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Serang Fattah Ambiya Fajrianto.
Aditya mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu yang lalu.











