Selasa, 3 Januari 2023, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten bersama tim JPU dari Kejati Banten melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Tahap duanya sudah awal tahun ini (3 Januari 2023),” ujar Aditya.
Aditya mengatakan, dalam kasus tersebut ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Ketiganya, Budi Herlian Syah, Turmudi dan Peri Ginanjar.
“Ada tiga orang tersangkanya, inisialnya BH (Budi Herlian Syah), TU (Turmudi) dan PG (Peri Ginanjar),” kata Aditya.
Aditya menjelaskan, dalam kasus tersebut, Budi berperan sebagai koordinator Pasar Padarincang. Dia juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Turmudi dan Peri, merupakan petugas salar dan tukang parkir.
Aditya menjelaskan, motivasi tersangka melakukan pungli terhadap pedagang karena untuk peresmian Pasar Baru Padarincang.











