Besaran UMK 2023 yang telah ditetapkan, tambah Septo, merupakan upah minimum sehingga perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023 yang berlaku. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Apabila ada perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan, maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Reporter: Deni Saprawi
Editor : Ahmad Lutfi











