SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022 meminta keringanan hukuman dan dibebaskan dari penjara kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Alasan permintaan bebas dari penjara dan keringanan hukuman keempat terdakwa yang telah membobol uang pajak senilai Rp 10,8 miliar tersebut karena karena sudah mengembalikan uang yang dikorupsi dan menjadi tulang punggung keluarga.
Empat terdakwa yang meminta keringanan hukuman dan bebas tersebut, eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Zulfikar, mantan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi Budiono. Kemudian, M Bagza Ilham sebagai pegawai honorer Samsat Kelapa Dua dan pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
Sebelumnya, keempat terdakwa oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Keempatnya juga dituntut uang pengganti atau sisa kerugian negara yang belum dibayarkan yang besarannya masing-masing Rp 1,1 miliar lebih. Jika tidak dibayar atau harta keempatnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara empat tahun.











