PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang Yanadi mengatakan pasca Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) disahkan mencederai kebebasan Pers.
Pernyataan itu disampaikan Ketua PWI dalam acara Safari Jurnalistik di Hotel Wira Carita Pandeglang.
Hadir sebagai narasumber dalam acara Safari Jurnalistik yaitu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne.
“Pasca penetapan KUHP ditetapkan Undang – Undang, ada beberapa pasal merenggut mencederai kebebasan pers. Tidak hanya pers saja tapi juga ada juga terkait regulasi pemberantasan korupsi dan keagamaan,” kata Ketua PWI Pandeglang Yanadi, di Hotel Wira Carita, Jumat, 13 Januari 2022.
Yanadi menjelaskan, perlu diketahui peran media massa sangat penting sebagai kontrol sosial antara masyarakat, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketika dalam KUHP baru terdapat pasal mengekang pers tentunya sangat disayangkan.











