Menurut Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, mulai 1 Januari 2023 UMK baru yang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada 7 Desember 2022 lalu resmi berlaku. Perusahaan bakal mendapat sanksi apabila tidak mematuhi Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 tersebut.
“Sejak ditetapkan Pj Gubernur, kami telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. Jadi semua perusahaan di Banten harus mematuhi keputusan gubernur,” katanya.
Untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi keputusan gubernur, lanjut Septo, pihaknya mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan untuk turun ke lapangan.
“Disnakertrans Banten tahun ini tidak membuka posko pengaduan penerapan UMK, jadi semua perusahaan diawasi langsung oleh pengawas bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota,” tuturnya.











