Perbuatan keempatnya oleh JPU dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Pembelaan disampaikan secara bergantian oleh keempat terdakwa.
Terdakwa Zulfikar di permohonannya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum. Alasannya bahwa ia telah lunas mengembalikan uang dugaan korupsi Rp 3,6 miliar. Uang itu untuk menutupi selisih nilai yaitu pajak mobil baru BBN1 yang diubah menjadi pajak mobil bekas atau BBN2.
Selain itu ada juga pengembalian Rp 360 juta atas pajak STNK hilang ke kas daerah. “Memerintahkan jaksa penuntut umum supaya membebaskan terdakwa Zulfikar dari tahanan sejak putusan diucapkan,” kata kuasa hukum terdakwa Zulfikar, Sabela Gayo.
Pembelaan agar majelis hakim membebaskan terdakwa juga disampaikan oleh M Bagza Ilham. Ia memohon ke majelis karena dalam persidangan tidak pernah mempersulit pemeriksaan, transparan dalam memberikan keterangan dan jadi tulang punggung keluarga.
“Permohonan menyatakan terdakwa M Bagza Ilham tidak terbukti sah dan bersalah melakukan korupsi,” kata kuasa hukum Bagza, Hadian Surachmat.











