Kemudian terdakwa Achmad Pridasya juga memohon agar dibebaskan oleh majelis hakim. Alasannya, Pridasya merasa tidak mengambil uang pajak yang nilainya hingga Rp 10,8 miliar. Sementara terdakwa Budiono meminta dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa ia hanya orang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa Zulfikar bukan pegawai samsat dan sebagai tulang punggung keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Subardi langsung menanggapi secara lisan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa. Secara umum, JPU tetap pada tuntutan yang telah didakwakan pada keempat terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Subardi.
Majelis yang dipimpin Dedy Adi Saputra kemudian menunda persidangan agenda selanjutnya dan bermusyawarah. Putusan atas perkara ini akan dibacakan pada Senin 16 Januari 2022. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











