“Wartawan sebagai pilar tempat demokrasi dan kinerja wartawan juga di lindungi Undang – Undang. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik, tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, terkait KUHP baru, ada beberapa pasal yang diganti.
“Sebenarnya hal ini mengenai ketentuan pasal-pasal tadi seperti dibilang ada 11 pasal. Nah Undang-Undang ini sebenarnya juga berlakunya nanti tiga tahun ke depan ini yang saya tekankan di sini, tiga tahun ke depan,” katanya.
Helena menjelaskan, tiga tahun ke depan ini harus ada peraturan perubahan dan sebagainya. Jadi aparat penegak hukum pun merasa ini sulit untuk dijalankan kalau memang tidak ada peraturan perubahan Perundang – Undangan.
“Misalnya yang mengatur, penjelasannya dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya, sih kita bukan paranormal ya walaupun Undang – Undang itu sudah disahkan kita enggak akan tahu ke depan akan seperti apa, yang pasti saya kembali lagi kepada Undang-Undang Pers, jurnalis dalam menjalankan profesinya peaktekan kode etik jurnalistik,” katanya.
Jadi kuncinya harus dipraktekkan kode etik jurnalistik. Kuncinya berpegangan pada itu agar tidak sampai tersandung masalah hukum.
“Namanya rekan media, satu saya bilang amanah, bukan karya. Kenapa itu dia punya tugas menghasilkan karya untuk disampaikan kepada masyarakat, amanah nya ya ngomong A, ya jadi harus A jangan A plus, jangan jadi B plus, C plus,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Ahmad Lutfi











