SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp15 miliar terhadap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi rampung.
Selasa 17 Januari 2023 penyidik Kejati Banten telah melimpahkan perkara suap yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Penyidikannya sudah selesai,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa 17 Januari 2023.
Ivan mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, Ady Muchtadi, pemberi suap Maria Sopiah alias MS dan anaknya Eko Hendro Priyatno alias EHP.
“Satu lagi seorang mantan honorer di BPN Lebak berinisial DER,” kata Ivan.
Oleh penyidik, Ady dan DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan Dra S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata ungkap Ivan.











